KBPTINDONESIA.BLOGSPOT.COM, HONGKONG - Yuli Rismawati seorang penulis berperstasi sekaligus seorang asisten rumah tangga di kabarkan di tahan oleh imigrasi Castel Peak Bay pada Jumat 4 November 2019 lalu.
Yuli Rismawati seorang warga negara Indonesia ( WNI ) ditangkap karena menulis tentang demonstrasi Hongkong
WNI Dideportasi Karena Menulis Artikel Tentang Demonstrasi Hongkong
Kabar nya Yuli ditahan selama 28 hari karena belum memperpanjang VISA dan dideportasi ke Surabaya pada Senin 2 Desember 2019.Para pendukung yuli dalam keterangan resmi nya menuturkan bahwa Departemen Imigrasi Hong Kong menekan kebebasan berpendapat dan hak membantu warga negara Indonesia.
Ah Fei mengungkap bahwa Yuli di tahan karena menulis soal demontrasi dilaporkan oleh media lokal.
Saat di tanya Pihak Badan Imigrasi Hong Kong tidak memberikan komentar. tapi siapa saya yang melanggar masa tinggal bisa di tahan dan bisa di deportasi.
Chau Hang-Tung Seorang pengacara Yuli mengatakan bahwa yuli lupa memperpanjang Visa Setelah mendapatkan Paspor Baru.
Baca Juga : Seorang Guru AS Ditangkap Karena Memberikan Seks Oral Pada Murid Di Kelas
Chau Hang-Tung berusaha mengurus perpanjangan selama yuli berada di tahanan, dengan majikan nya tersebut bersedia memberikan Jaminan.
Phobsuk Gasing Ketua dari Persatuan Federasi ART Hongkong, saya baru pertama kali mendengar kasus imigras bakal menahan mereka.
Menurut Gasing selama ART mempunyai kontrak, majikan bisa menjelaskan via surat kepada imigrasi mengapa karyawan itu bisa lupa memperpanjang VISA.
No comments:
Post a Comment