Kabar Berita Politik Terbaru Seputar Indonesia

Merupakan tempat sajian kabar berita terbaru seputaran berita indonesia tentang politik

Thursday, February 6, 2020

Zikria Dzatil Menghina Risma, Cuma Gara-Gara Aneis Di Bully Di Medos Soal Banjir


KBPTINDONESIA.BLOGSPOT.COM, SURABAYA - Siapa sich sekarang ini yang tidak kenal sama ibu Zukria Dzatik seorang ibu rumah tangga yang mendadak viral telah menghina Wali Kota Surabaya Ini.

Saat Ini Zikria Dzatil sudah di tahan di Mapolrestabes Surabaya sebagai tersangka meski Risma sudah memaafkannya.

Zikria Dzatil Menghina Risma, Cuma Gara-Gara Aneis Di Bully Di Medos Soal Banjir


Zikria Dzatil diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE )

Dihadapan Polisi, ibu 3 anak ini mengaku bahwa apa yang ia lakukannya di dasari rasa sakit hati karena Gubenur DKI Anies Baswedan di bully di media sosial karena peristiwa banjir di Jakarta.

Di saat itu ketika banjir melada di DKI banyak natizen membandingkan penangan banjir yang di lakukan Gubenur DKI dan Wali Kota Risma. Sehingga ibu 3 anak ini sakit hati dan akhir nya membully wali kota surabaya, ujar Polrestabes Surabaya.

Polisi menangkap pelaku atas penghinaan ini setelah ada pihak yang melaporkan karena kasus yang dimaksud masuk ranah delik aduan.

Zikria Dzatil meminta maaf secara tulus dan tertulis kepada wali kota surabaya, Rabu 5 Februari 2020.

Surat Permintaan maaf itu di sampaikan langsung kepada Risma oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di rumah dinas Risma.

Lantas Risma pun memaafkan pemilik akun tersebut yang bernama Zikria Dzatil.

Saya sudah memaafkan ibu Zikria Dzatil, saya sebagai manusia, beliau juga manusia, kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf kepada dia, ujar Risma.

Meski Risma sudah memaafkan pinghina dirinya di media sosial, Risma masih belum bertemu dengan Zikria Dzatil. Bandar ceme

Zikria Dzatil menggunggah ujaran yang menyebut Risma sebagai Kodok betina.

Ujaran itu diunggah dengan memasang foto risma yang sedang mengatur lalu lintas di tengah banjir Di Surabaya.


Seusai menulis Status bernada penghinaan kepada Risma di Facebook, Pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

Sambil menangis tersedu-sedu, pelaku menyatakan tidak memiliki masalah terhadap Risma.

Akibat perbuatannya, Zikria terancam Pasal 45A Ayat (2) Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

No comments:

Post a Comment