Kabar Berita Politik Terbaru Seputar Indonesia

Merupakan tempat sajian kabar berita terbaru seputaran berita indonesia tentang politik

Sunday, December 6, 2020

Ironi Juliari Batubara Dulu Bicara Mental Bobrok Kini 'Dicokok' KPK


Pembicaraan antikorupsi cukup lekat disematkan Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial (Mensos). Kini Juliari malah berurusan dengan KPK sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK menetapkan empat orang tersangka lain.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni:

Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya tadi malam.

Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dari OTT ini.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000," kata Firli.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.


No comments:

Post a Comment