Kabar Berita Politik Terbaru Seputar Indonesia

Merupakan tempat sajian kabar berita terbaru seputaran berita indonesia tentang politik

Wednesday, December 4, 2019

Choi Jong Hoon Divonis 5 Tahun Penjara Karena Kasus Perkara Pemerkosaan Dan Penyebaran Video

Choi Jong Hoon Divonis 5 Tahun Penjara Karena Kasus Perkara Pemerkosaan Dan Penyebaran Video

KBPTINDONESIA.BLOGSPOT.COM, SELEB - Choi Jong Hoon mantan leader group band F.T Island, mengajukan banding atas hukuman yang telah di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Seoul.

Dalam perkara pemerkosaan dan penyebaran video asusila yang juga melibatkan penyanyi Jung Joon Yoong , Choi Jongg Hoon Divonis 5 tahun penjara.

Choi Jong Hoon Divonis 5 Tahun Penjara Karena Kasus Perkara Pemerkosaan Dan Penyebaran Video

Diketahui Choi Jong Hoon mengajukan banding pada Rabu 4 Desember 2019.

Sementara masih belum di ketahui Jung Joon Young akan mengajukan banding atau tidak.

Pengadilan Negeri Seoul menjatuhkan vonis 6 tahun untuk Jung Joon Young dan 5 Tahun untuk Choi Jong Hoon.

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah telah memperkosa sejumlah perempuan dalam sebuah pesta di Hongcheon, Provinsi Gangwon pada January 2016 lalu.

Baca Juga : Vicky Prasetya Menjadi Tersangka Atas Penggerebekan Di Rumah Angel Lelga

Lalu pada Maret 2016 mereka juga melakukan kejahatan serupa di Daegu.

Kemudian pengadilan negeri seoul juga memutuskan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon untuk dapat menjalani rehabilitas selama 80 Jam untuk penjahat kelamin.

Dan juga Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dilarang berkerja di lingkungan perempuan dan anak-anak selama lima tahun.

No comments:

Post a Comment