Kabar Berita Politik Terbaru Seputar Indonesia

Merupakan tempat sajian kabar berita terbaru seputaran berita indonesia tentang politik

Friday, January 31, 2020

PKS Menegur Raffi Soal Mengusulkan Ganja Dapat Di Ekspor Oleh Pemerintahan

Rafli Anggota PKS Mengusulkan Agar Pemerintah Mengekspor Ganja

KBPTINDONESIA.BLOGSPOT.COM, JAKARTA - Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah menegur Anggota Komisi VI DPR Rafly Kande Soal usulannya terkait Ganja menjadi salah satu komoditas ekspor.

Dalam rapat Menteri Perdagangan di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta kamis 29 Januari 2020, Rafly mengusulkan pemerintah dapat Mengekspor Ganja.

PKS Menegur Raffi Soal Mengusulkan Ganja Dapat Di Ekspor Oleh Pemerintahan 

Ketua Fraksi PKS Jazuli menyampaikan bahwa Rafly mengusulkan agar pemerintah dapat mengekspor ganja itu tidak mewakili suara di Fraksi PKS.

Kata Rafly sendiri, bahwa memiliki pendapat pribadi bahwa tanaman ganja sering di gunakan masyarakat Aceh.

Karena dari itu dalam rapat tersebut, Rafly meminta pemerintah membuat regulasi yang tegas untuk tanaman ganja.

Apabila tanaman Ganja ini bisa bermanfaat, Rafly meminta negara mengkaji dalam batasan ketat dan terbatas, apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk obat atau farmasi, Ujar jazuli

Begitu dari keterangan dari Rafly yang di sampaikan oleh ketua Fraksi PKS, meski Rafly mempunyai pandangan tersendiri peryataan soal ganja itu menjadi kontroversial dan tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS.


Saya sudah meminta Rafly untuk meluruskan pernyataan yang ia perbuat.

Apalagi ini sudah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dekenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN, kata dia

Ketua Fraksi PKS mengatakan Rafly berpendapat ada peluang tanaman ganja bisa di atur dalam regulasi khusus seperti bahan baku industri obat atau farmasi. Bandar ceme

Namin Fraksi PKS memahami UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikan sebagai Narkotika golongan 1 atau di larang untuk pelayanan kesehatan.

No comments:

Post a Comment